Pages

Senin, 20 Februari 2012

Persamaan Persepsi



Sungguh! Negeriku adalah tempat yang dirindukan para pemukim terutama para Pendatang di seluruh penjuru Dunia....padanya terbentang segala keindahan dunia, dan di atasnya terlukis gambaran surga.


Sesungguhnya kalian, wahai rakyat Indonesia sudah tumbuh besar dalam penjajahan, kalian terdidik dalam lokal rezim keserakahan, sejak zaman kerajaan berabad-abad yang lalu sampai hari ini kalian selalu menderita oleh injakan para penyerang jahat. Disamping itu, kalian merasakan kezaliman pemerintah yang disetir oleh pihak asing, lalu goncangan kehinaan menimpa kalian dengan dahsyat, sedangkan kalian tetap sabar, dan bahkan rela. Beras dan darah sandaran kehidupan kalian dihirup, namun kalian tetap diam. Sekiranya dalam diri kalian masih mengalir darah kehidupan dan pada Kepala kalian masih terdapat saraf yang mampu memompakan semangat hidup, mengapa kalian rela pada kehinaan dan kerendahan ini...? Pandanglah Candi-candi gagah kalian, Candi Borobudur maupun Prambanan, benteng-benteng keraton Sriwijaya maupun Majapahit, MAKA semua itu adalah bukti kekuatan dan kemulian nenek moyang kalian... Bangkitlah dari kelengahan kalian! sadarlah dari kemabukan kalian! Hiduplah seperti BAngsa Adidaya.. dan ini bukan Mimpi, karena dinegeri ini semua tersedia dan Kalianlah yang Memiliki... 

Untuk mengubah keadaan maka kita sendirilah yang harus berubah, dengan Revolusi hati dan pemikiran, persamaan Persepsi serta Satu JIwa yaitu NASIONALISME...






Nomor :05/II/2012/Ns.Ind

Kamis, 16 Februari 2012

Program dan Garis Besar Haluan Organisasi NSI

Nomor : IV/NSI/2009


Bab I
Pendahuluan

Indonesia, menyebut nama Negara kita pada zaman sekarang terasa miris, bukan Negara yang adil, makmur, sejahtera seperti halnya yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945, melainkan Negara yang terkenal akan kasus-kasus negatif, kemiskinan yang merata, ancaman disintegrasi, serta pengaruh dari budaya asing yang merusak moral dan budaya bangsa. Indonesia saat ini terpuruk, bukan karena sistemnya, namun karena pelaksana dan pelaksanaannya yang menyimpang.

Haruskah ini semua berlarut-larut, atau memang inikah jalan sejarah Indonesia? Lalu tanggung jawab siapa ini semua? Apakah hanya pelaksana saja? Indonesia yang adil, makmur, sejahtera merupakan cita-cita semua elemen bangsa. Namun apa jadinya jika hanya segelintir orang yang peduli akan bangsanya? Sedang yang lain hanya mementingkan pribadi sendiri dan golongannya. Ini semua sudah terbukti dengan apa yang terjadi saat ini. Lalu akankah ini berakhir? Atau berlanjut dan bertambah parah, jawabannya ada pada kita sendiri. Akankah kita biarkan ini terjadi dengan kita sadari, suatu proses internasionalisasi Indonesia. 

Kami dari sedikit orang yang peduli dengan semua ini, yang menginginkan Indonesia menjadi lebih baik, yang menginginkan Indonesia kembali menjadi Macan Asia, kembali menjadi pemimpin di Nusantara. Indonesia dengan Rakyat yang sejahtera, Indonesia yang mampu berdiri di atas kaki sendiri, tanpa campur tangan asing lewat hutang yang mengikat, Indonesia dengan hasil bumi dari Ibu Pertiwi untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa. Kami bergabung dalam satu organisasi, organisasi yang bertujuan mewujudkan cita-cita bangsa, sesuai yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945. Organisasi yang dengan setulus hati membangun Negeri. Organisasi kami adalah Nasional Sosialis Indonesia (NSI).



Bab II
Latar Belakang Organisasi

Indonesia, negeri makmur dengan beribu macam kekayaan alam, berjuta ragam seni budaya, berjuta sumber daya manusia, namun rakyat dan bangsanya menderita. Kesehatan rakyat tak terjaga, kesejahteraan tidak merata, kesempatan kerja sangat sedikit, kemandirian bangsa sangat rapuh, terjadinya internasionalisasi Indonesia, dan masih banyak lagi. Situasi dan kondisi Indonesia saat ini yang merupakan akumulasi dari kesalahan pelaksanaan, pelaksana dan penerapan sistem, menyebabkan kesengsaraan rakyat dan kemunduran bangsa.

Internasionalisasi Indonesia, mungkin hanya sedikit yang menyadarinya. Terjadinya separatisme, divestasi saham pemerintah di perusahaan-perusahaan terkemuka, privatisasi Badan Usaha Milik Negara, penjualan hak kepemilikan tanah kepada asing, tender, eksplorasi, ekskavasi, produksi, dan distribusi sumber daya alam oleh perusahaan asing, merupakan sebagian contoh dari internasionalisasi Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 telah dihianati. Amandemen, peraturan pemerintah dan turunannya, Undang-Undang pesanan asing, kebijakan-kebijakan pesanan asing, merupakan usaha nyata penghianatan Undang-Undang Dasar 1945 oleh anak bangsanya sendiri. 

Secara tidak langsung terjadi Kudeta merangkak terhadap Indonesia yang disponsori oleh asing, dengan dana dari hasil sumber daya alam bumi pertiwi, sungguh suatu ironi. Selain itu proses sistematis degradasi moral terhadap generasi penerus bangsa berlangsung tidak tersadari. Propaganda asing melalui media-media massa, baik cetak maupun elektronik, mempengaruhi pola berpikir, bertindak, dan berperilaku generasi muda kita. Padahal apa yang mereka gambarkan, belum tentu terjadi sesuai kenyataan di negeri mereka sendiri. Usaha sistematis ini telah terjadi dalam tempo yang sangat lama, dan sekali lagi tidak ada yang menyadari, maupun berusaha mengendalikannya. Tujuannya jelas, agar generasi penerus kita dapat berpikir sesuai keinginan mereka dan akhirnya dapat mereka kendalikan. Buktinya, nasionalisme pudar, etika timur dilupakan, dan masih banyak lagi. 

Kemudian adanya parasit di dalam tubuh bangsa, memperburuk keadaan. Parasit-parasit ini menghasut anak bangsa, untuk melawan negaranya, mendukung program-program asing, bahkan berencana memberontak dan membentuk Negara baru, ideologi baru, mengganti Indonesia. Mereka meneriakkan “pro-rakyat”, namun nyatanya agenda mereka tetap saja internasionalisasi Indonesia. Penghianat, parasit, internasionalis, separatis dan lainnya akan menerima hukuman yang pantas dari Rakyat dan Negara.

Berawal dari kemurnian dan ketulusan hati membangun negeri, generasi Nasional-Sosialis Indonesia bangkit. Bangkit membawa angin perubahan untuk Indonesia, perubahan ke arah yang lebih baik. Membangun Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur, mencapai tujuan Negara sesuai yang tercantum dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Organisasi ini dibentuk sebagai wadah perjuangan kami, Nasional-Sosialis Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa. 



Bab III
Visi Misi dan Fungsi Organisasi

Sesuai dengan tujuan yang ingin mewujudkan cita-cita bangsa, seperti yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945, organisasi memiliki Visi, Misi dan Fungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan arah tujuan organisasi.

3.1 Visi
“Mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia sesuai dengan Alinea 4 Undang-Undang Dasar 1945, serta penerapan Pancasila secara menyeluruh dalam setiap kegiatan di Indonesia”

3.2 Misi
Sesuai dengan visi, maka organisasi  memiliki misi-misi:
  1. Mempersatukan setiap elemen bangsa, dalam proses pembangunan kembali Indonesia.
  2. Mengembalikan wibawa Negara dan pemerintahan, agar tercipta kedaulatan penuh baik ke dalam maupun ke luar Negara.
  3. Mewujudkan keadilan bagi seluruh Warga Negara Indonesia, baik di bidang Politik, Ekonomi, Sosial, Hukum, Hak Asasi, dan Pertahanan Keamanan.
  4. Mewujudkan kemakmuran bagi bangsa sesuai, amanat Undang-Undang Dasar 1945.
  5. Menciptakan perdamaian abadi di seluruh wilayah nusantara, dan kawasan regional.
  6. Menerapkan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi yang layak untuk Indonesia, dan tidak dapat digantikan dengan ideologi lain yang bertentangan.

3.3 Fungsi Organisasi
  1. Menjadi tempat berkumpulnya Rakyat Indonesia Nasionalis dalam menjalankan aktivitas organisasi maupun kemasyarakatan.
  2. Menindak lanjuti aspirasi yang timbul dari anggota maupun masyarakat umum dalam bentuk kebijakan dan program.
  3. Menjadi jembatan atau penghubung antara anggota, pengurus dan masyarakat umum dengan instansi terkait dalam berbagai aspek.
  4. Sarana untuk mencapai Visi dan Misi Organisasi.


Bab IV
Program dan Garis Besar Haluan Organisasi

 Dalam rangka mencapai tujuan organisasi, terdapat program-program yang merupakan pedoman kegiatan dan operasi. Program-program ini dibagi menjadi dua tahap, tahap jangka pendek dan tahap jangka panjang.

4.1 Tahap Jangka Pendek
Pada tahap jangka pendek, difokuskan untuk proses penataan internal organisasi, dengan agenda sebagai berikut:
  1. Konsolidasi antar anggota dalam satu wilayah dan antar wilayah.
  2. Pemantapan anggota, proses kaderisasi dan kadetisasi di seluruh wilayah Negara.
  3. Penyusunan pengurus organisasi di setiap wilayah.
  4. Proses sosialisasi program organisasi kepada seluruh anggota.
  5. Proses sosialisasi Visi dan Misi Organisasi kepada masyarakat umum.
  6. Memperkuat organisasi agar mampu menjadi wadah perjuangan seluruh anak bangsa, demi masa depan yang lebih baik.

4.2 Tahap Jangka Panjang
Pada tahap jangka panjang, orientasi organisasi adalah memulai perjuangan dalam mewujudkan Visi dan Misi, serta cita-cita bangsa, adapun agenda yang akan dilakukan:
  1. Memperkuat organisasi agar dapat menyuarakan aspirasi Rakyat, baik melalui pemilihan umum, maupun media lain, dengan cara membentuk partai politik, atau menjadi anak organisasi suatu partai politik.
  2. Mempersatukan elemen bangsa, mempersatukan nusantara, menciptakan perdamaian abadi di dalam negeri, agar tercipta stabilitas internal untuk percepatan proses pembangunan.
  3. Memperjuangkan persamaan hak untuk setiap warga Negara di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
  4. Pemberantasan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di seluruh kegiatan birokrasi, baik instansi Negara, publik, maupun swasta.
  5. Penciptaan lapangan kerja secara merata di seluruh wilayah, agar setiap warga Negara mampu menghidupi diri sendiri.
  6. Pemerataan jumlah penduduk, agar tidak terkonsentrasi di satu wilayah.
  7. Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Negara, agar tercipta keadilan bagi seluruh wilayah Negara.
  8. Nasionalisasi setiap kegiatan usaha yang menyangkut kepentingan hidup warga Negara.
  9. Mengembalikan pengeloaan sumber daya alam kepada Negara.
  10. Mengembalikan wibawa Negara dan pemerintahan, agar tercipta kembali Indonesia yang disegani di dunia, serta mendapatkan kedaulatan penuh baik kedalam maupun ke luar.
  11. Mencabut Undang-Undang, Kebijakan Pemerintah, dan sebagainya, yang tidak sesuai dengan kepentingan Rakyat dan Negara.
  12. Mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 yang otentik sebagai landasan operasional Negara, dan sumber hokum utama.
  13. Memperbaiki moral generasi penerus bangsa, yang sesuai dengan kepribadian Indonesia, dan mampu menghadapi tantangan global.
  14. Mengkaji ulang kebijakan bilateral maupun multilateral yang dapat merugikan Negara atau mempengaruhi kesejahteraan Rakyat.
  15.  Menciptakan stabilitas di kawasan regional, agar proses pembangunan dapat berlangsung dengan lancar.
  16. Menata kembali sistem birokrasi di Indonesia, agar mempermudah pelayanan kepada Rakyat.
  17. Menata kembali sistem ekonomi, yang mengutamakan kepentingan Rakyat dan Negara.
  18. Menata kembali sistem hukum,  yang mendasarkan keadilan bagi seluruh Rakyat, dengan tidak memandang latar belakang.

Program-program ini merupakan dasar kegiatan operasional organisasi, dalam mencapai tujuan organisasi dan mewujudkan cita-cita bangsa. Seluruh anggota dalam melakukan tindakan, dan pengurus sebelum mengambil keputusan dimohon untuk memperhatikan program-program tersebut.


Bab V
Penutup

Setelah semua komponen disusun, tinggal pelaksanaan oleh seluruh anggota. Berbekal semangat suci, kemurnian dan ketulusan hati membangun negri, bersama seluruh komponen bangsa, membangun Indonesia menjadi lebih baik. Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Indonesia yang kembali menjadi Macan Asia, disegani di seluruh penjuru dunia, memimpin bangsa lain dalam mengutamakan Rakyat dan Negaranya.

Dengan kerja keras dan kebulatan tekad, Visi dan Misi organisasi akan tercapai, serta cita-cita bangsa akan terwujud. Membangun negri untuk masa depan yang lebih baik, jangan biarkan generasi penerus kita hidup dalam penderitaan, penindasan, dan penjajahan. 

Indonesia untuk Indonesia, buktikan kepada dunia, kita mampu melawan konspirasi global, melawan tatanan dunia baru yang jelas-jelas menguntungkan asing. Buktikan kepada Rakyat, kita mampu menyejahterakan mereka dengan sumber daya di Bumi Pertiwi. Kita mampu membendung pengaruh asing dari luar, dan racun parasit dari dalam. Indonesia bangkit, Indonesia di atas segala-galanya, Sekali Merdeka tetap Merdeka, Merdekalah selama-lamanya.  

ART Organisasi NSI

Nomor : III/NSI/2009

Ditetapkan di         : Jakarta
Hari/Tanggal         : Minggu/20 Desember 2009
Pukul                     : 13.30 WIB


Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Nasional Sosialis Indonesia
(NSI)


BAB I
KEANGGOTAAN
Anggota
Pasal 1
Anggota NSI adalah Rakyat Indonesia Nasionalis yang sukarela menjadi anggota, dan memenuhi persyaratan dan ketentuan, serta setia terhadap organisasi.

Pasal 2
Persyaratan untuk menjadi anggota resmi Organisasi NSI adalah:
1.    Warga  Negara asli Indonesia Pria/Wanita.
2.    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.    Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4.  Pendidikan serendah-rendahnya SMA atau yang sederajat.
5.  Berumur serendah-rendahnya 17 tahun.
6. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti organisasi pada tahun pertama. Untuk wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama mengikuti organisasi pada tahun pertama.
7.  Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
8.  Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri

Pasal 3
(a)
Anggota Organisasi NSI akan diberhentikan secara hormat apabila:
1.    Atas permintaan diri sendiri.
2.    Telah berakhirnya masa ikatan dinas.
3.    Akan menjalani masa pensiun.
4.  Tidak memenuhi persyaratan jasmani dan rohani.
5.  Alih status menjadi PNS atau profesi di luar NSI.
6.  Menduduki jabatan yang menurut peraturan Organisasi tidak dapat diduduki oleh anggota aktif Organisasi NSI; dan;
7.  Berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan organisasi.
8.  Yang bersangkutan meninggal dunia.

(b)
Anggota Organisasi NSI akan diberhentikan secara tidak hormat apabila:
1.    Menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
2.    Melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa.
3.    Dikenai hukuman pidana yang lebih berat dari hukuman penjara tiga bulan, dan menurut pertimbangan Organisasi NSI ia tidak dapat lagi dipertahankan.
4.  Diketahui bahwa yang bersangkutan dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar atau tidak lengkap atau memalsukan dokumen.
5.  Mempunyai tabiat yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan disiplin anggota Organisasi NSI.
6.  Bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan, tuntutan hukum atau menghindari tugas yang dibebankan kepadanya.
7. Meninggal dunia dalam melakukan tindakan kejahatan atau sebagai akibat dari tindakan kejahatan yang dapat disamakan atau sama seperti subpasal 2 dan 3 di atas.
8.  Hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah dan sesudah ditegur atau diperingatkan oleh atasannya atau pejabat agama tetapi tetap mempertahankan status hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah.
9.  Melakukan pelanggaran susila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).
10. Melakukan pelanggaran susila yang melibatkan sesama Anggota Organisasi NSI, istri/suami/anak di lingkungan Organisasi NSI.
11. Melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dua belas tahun atau pidana mati.
12. Melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam organisasi lebih lama dari tiga bulan dan tidak diketemukan lagi.
13. Berdasarkan hukum disiplin Anggota Organisasi NSI yang sudah dijatuhi hukuman disiplin minimal empat kali dalam jabatan yang sama dan atau nyata-nyata tidak mempedulikan segala hukuman disiplin yang dijatuhkan, sehingga dipandang tidak patut lagi dipertahankan sebagai Anggota Organisasi NSI.

Hak dan Kewajiban
Pasal 4
Hak anggota Organisasi NSI:
a.   Mengajukan aspirasi kepada Organisasi NSI.
b.   Mendapat kesempatan yang sama dalam Organisasi NSI.
c.    Aktif dan berperan serta untuk memajukan atau mempertahankan Organisasi NSI.
d.   Memberikan saran dan kritik kepada kebijakan atau program Organisasi NSI.
Pasal 5
Kewajiban anggota Organisasi NSI:
a.   Menjaga nama baik Organisasi NSI di setiap saat.
b.  Menaati ketetapan atau keputusan Organisasi NSI sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga yang berlaku.
c.    Mendukung dan melaksanakan setiap program atau kebijakan Organisasi NSI, serta berperan aktif di dalam setiap kegiatannya.




BAB II
TATA URUTAN PERUNDANGAN
Pasal 6
Tata urutan perundangan Organisasi NSI:
a.   Ketetapan Sidang Umum Anggota
b.   Keputusan Sidang Umum Anggota
c.    Ketetapan Sidang Istimewa Anggota
d.   Keputusan Sidang Istimewa Anggota
e.   Ketetapan Ketua Umum Organisasi NSI
f.     Keputusan Ketua Umum Organisasi NSI



BAB III
SIDANG UMUM ANGGOTA
NASIONAL SOSIALIS INDONESIA (NSI)
Sidang Umum Anggota
Pasal 7
Sidang Umum Anggota yang disebut SUA, merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam Organisasi NSI.
Pasal 8
Putusan Sidang Umum Anggota terdiri atas:
1.    Ketetapan Sidang Umum Anggota
2.    Keputusan Sidang Umum Anggota
Pasal 9
Sidang Umum Anggota memiliki wewenang untuk:
1.    Membahas Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Nasional Sosialis Indonesia.
2.    Menetapkan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Nasional sosialis Indonesia.
3.    Menetapkan tata urutan peraturan keorganisasian Nasional sosialis Indonesia.
4.   Meminta dan Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Nasional Sosialis Indonesia.
5.    Menetapkan Ketua Umum Nasional Sosialis Indonesia.


Pasal 10
Pelaksana dan peserta Sidang Umum Anggota Organisasi NSI memiliki ketentuan sebagai berikut:
1.    Sidang Umum Anggota Organisasi NSI dipimpin oleh tiga orang pimpinan sidang dan dibantu oleh panitera sidang.
2.    Persidangan dapat dibagi menjadi sidang pleno dan sidang komisi.
3.    Seluruh Pengurus dan Perwakilan Wilayah atau Anggota Organisasi NSI hadir dalam Sidang Umum Anggota Organisasi NSI.
4.    Seluruh Pengurus dan Perwakilan Wilayah atau Anggota Organisasi NSI memiliki hak bicara dan hak suara sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga.
5.    Tamu undangan yang hadir memiliki hak bicara, tetapi tidak hak suara.

Sidang Istimewa Anggota
Pasal 11
Sidang Istimewa Anggota yang disebut SIA, merupakan forum permusyawaratan dalam organisasi Organisasi NSI yang dilakukan apabila terjadi situasi darurat maupun terjadi penyimpangan keputusan atau ketetapan Sidang Umum Anggota.
Pasal 12
Sidang Istimewa Anggota memiliki wewenang untuk:
1.    Mengubah ketetapan dan keputusan Sidang Umum Anggota.
2.    Meminta dan Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum atas penyimpangan yang telah dilakukan.
3.    Memberhentikan Ketua Umum atas terjadinya penyimpangan dari Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Sidang Umum Anggota atau Sidang Istimewa Anggota.
4.    Mengangkat dan menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Umum untuk menggantikan Ketua Umum yang telah diberhentikan.
Pasal 13
Syarat pelaksanaan Sidang Istimewa Anggota adalah:
1.    Sidang Istimewa Anggota diusulkan apabila telah mencapai quorum atau minimal dua pertiga anggota, dengan tujuan memperbaiki keadaan organisasi, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga dan keputusan atau ketetapan Sidang Umum Anggota.
2.    Keputusan dan atau Ketetapan Sidang Istimewa Anggota dianggap sah apabila, dihadiri dan atau disetujui oleh quorum atau dua pertiga anggota organisasi.


BAB IV
NASIONAL SOSIALIS INDONESIA (NSI)
Pasal 14
Nama
Nasional Sosialis Indonesia yang selanjutnya disingkat menjadi NSI adalah Organisasi Rakyat Indonesia Nasionalis.

Pasal 15
Kepengurusan
1.    Kepengurusan di masing-masing tingkat wilayah ditetapkan dengan proses pemilihan, dalam suatu sidang anggota.
2.    Pengurus Harian di masing-masing tingkat wilayah dipilih oleh ketua wilayah.
3.    Ketua Umum adalah Kandidat yang terpilih dalam Sidang Umum Anggota atau Sidang Istimewa Anggota dengan cara musyawarah maupun pemilihan.
4.    Pengurus terpilih diharuskan melepas semua jabatan pengurus dari organisasi lain.

Pasal 16
Wewenang Ketua Umum Organisasi NSI
Wewenang Ketua Umum adalah:
1.    Menyusun dan memilih pengurus harian tingkat Nasional.
2.    Menetapkan arah kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga dan hasil Sidang Umum Anggota.
3.    Mengalokasikan dana organisasi untuk kepentingan organisasi, dan tercapainya tujuan organisasi.
4.    Mengusulkan Sidang Istimewa Anggota apabila dirasa perlu untuk mengubah Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga, atau hal-hal lain yang dinilai mendesak.

Pasal 17
Pertanggungjawaban Ketua Umum Organisasi NSI
Ketua Umum dalam melaksanakan kewajiban serta tugas-tugasnya bertanggung jawab penuh kepada Sidang Umum Anggota Organisasi NSI atau Sidang Istimewa Anggota Organisasi NSI.


Pasal 18
Pemberhentian
1.    Ketua Umum hanya dapat diberhentikan melalui Sidang Umum Anggota atau Sidang Istimewa Anggota Organisasi NSI, masing-masing tingkat wilayah menyesuaikan.
2.    Ketua dan pengurus dapat diberhentikan karena:
a.   Menyimpang dari hasil Sidang Umum Anggota atau Sidang Istimewa Anggota Organisasi NSI
b.   Meninggal dunia
c.    Mengundurkan diri
d.   Masa tugas telah berakhir.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1.    Sejak Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga ditetapkan, segala peraturan di bawahnya berlaku sampai dengan ditetapkan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga yang baru.
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian dalam hasil Sidang Umum maupun Sidang Istimewa Anggota.



BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 20
Ketentuan, Ketetapan, dan Keputusan Sidang Umum Anggota Organisasi NSI yang diatur dalam Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga, berlaku sampai dengan Ketentuan, Ketetapan, dan Keputusan Sidang Umum Anggota Organisasi NSI yang baru atau diamandemen.

Pimpinan Sidang
Ketua Sidang                             Wakil Ketua I                            Wakil Ketua II