Pages

Kamis, 16 Februari 2012

ART Organisasi NSI

Nomor : III/NSI/2009

Ditetapkan di         : Jakarta
Hari/Tanggal         : Minggu/20 Desember 2009
Pukul                     : 13.30 WIB


Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Nasional Sosialis Indonesia
(NSI)


BAB I
KEANGGOTAAN
Anggota
Pasal 1
Anggota NSI adalah Rakyat Indonesia Nasionalis yang sukarela menjadi anggota, dan memenuhi persyaratan dan ketentuan, serta setia terhadap organisasi.

Pasal 2
Persyaratan untuk menjadi anggota resmi Organisasi NSI adalah:
1.    Warga  Negara asli Indonesia Pria/Wanita.
2.    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.    Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4.  Pendidikan serendah-rendahnya SMA atau yang sederajat.
5.  Berumur serendah-rendahnya 17 tahun.
6. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti organisasi pada tahun pertama. Untuk wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama mengikuti organisasi pada tahun pertama.
7.  Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
8.  Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri

Pasal 3
(a)
Anggota Organisasi NSI akan diberhentikan secara hormat apabila:
1.    Atas permintaan diri sendiri.
2.    Telah berakhirnya masa ikatan dinas.
3.    Akan menjalani masa pensiun.
4.  Tidak memenuhi persyaratan jasmani dan rohani.
5.  Alih status menjadi PNS atau profesi di luar NSI.
6.  Menduduki jabatan yang menurut peraturan Organisasi tidak dapat diduduki oleh anggota aktif Organisasi NSI; dan;
7.  Berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan organisasi.
8.  Yang bersangkutan meninggal dunia.

(b)
Anggota Organisasi NSI akan diberhentikan secara tidak hormat apabila:
1.    Menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
2.    Melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa.
3.    Dikenai hukuman pidana yang lebih berat dari hukuman penjara tiga bulan, dan menurut pertimbangan Organisasi NSI ia tidak dapat lagi dipertahankan.
4.  Diketahui bahwa yang bersangkutan dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar atau tidak lengkap atau memalsukan dokumen.
5.  Mempunyai tabiat yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan disiplin anggota Organisasi NSI.
6.  Bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan, tuntutan hukum atau menghindari tugas yang dibebankan kepadanya.
7. Meninggal dunia dalam melakukan tindakan kejahatan atau sebagai akibat dari tindakan kejahatan yang dapat disamakan atau sama seperti subpasal 2 dan 3 di atas.
8.  Hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah dan sesudah ditegur atau diperingatkan oleh atasannya atau pejabat agama tetapi tetap mempertahankan status hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah.
9.  Melakukan pelanggaran susila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).
10. Melakukan pelanggaran susila yang melibatkan sesama Anggota Organisasi NSI, istri/suami/anak di lingkungan Organisasi NSI.
11. Melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dua belas tahun atau pidana mati.
12. Melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam organisasi lebih lama dari tiga bulan dan tidak diketemukan lagi.
13. Berdasarkan hukum disiplin Anggota Organisasi NSI yang sudah dijatuhi hukuman disiplin minimal empat kali dalam jabatan yang sama dan atau nyata-nyata tidak mempedulikan segala hukuman disiplin yang dijatuhkan, sehingga dipandang tidak patut lagi dipertahankan sebagai Anggota Organisasi NSI.

Hak dan Kewajiban
Pasal 4
Hak anggota Organisasi NSI:
a.   Mengajukan aspirasi kepada Organisasi NSI.
b.   Mendapat kesempatan yang sama dalam Organisasi NSI.
c.    Aktif dan berperan serta untuk memajukan atau mempertahankan Organisasi NSI.
d.   Memberikan saran dan kritik kepada kebijakan atau program Organisasi NSI.
Pasal 5
Kewajiban anggota Organisasi NSI:
a.   Menjaga nama baik Organisasi NSI di setiap saat.
b.  Menaati ketetapan atau keputusan Organisasi NSI sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga yang berlaku.
c.    Mendukung dan melaksanakan setiap program atau kebijakan Organisasi NSI, serta berperan aktif di dalam setiap kegiatannya.




BAB II
TATA URUTAN PERUNDANGAN
Pasal 6
Tata urutan perundangan Organisasi NSI:
a.   Ketetapan Sidang Umum Anggota
b.   Keputusan Sidang Umum Anggota
c.    Ketetapan Sidang Istimewa Anggota
d.   Keputusan Sidang Istimewa Anggota
e.   Ketetapan Ketua Umum Organisasi NSI
f.     Keputusan Ketua Umum Organisasi NSI



BAB III
SIDANG UMUM ANGGOTA
NASIONAL SOSIALIS INDONESIA (NSI)
Sidang Umum Anggota
Pasal 7
Sidang Umum Anggota yang disebut SUA, merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam Organisasi NSI.
Pasal 8
Putusan Sidang Umum Anggota terdiri atas:
1.    Ketetapan Sidang Umum Anggota
2.    Keputusan Sidang Umum Anggota
Pasal 9
Sidang Umum Anggota memiliki wewenang untuk:
1.    Membahas Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Nasional Sosialis Indonesia.
2.    Menetapkan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Nasional sosialis Indonesia.
3.    Menetapkan tata urutan peraturan keorganisasian Nasional sosialis Indonesia.
4.   Meminta dan Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Nasional Sosialis Indonesia.
5.    Menetapkan Ketua Umum Nasional Sosialis Indonesia.


Pasal 10
Pelaksana dan peserta Sidang Umum Anggota Organisasi NSI memiliki ketentuan sebagai berikut:
1.    Sidang Umum Anggota Organisasi NSI dipimpin oleh tiga orang pimpinan sidang dan dibantu oleh panitera sidang.
2.    Persidangan dapat dibagi menjadi sidang pleno dan sidang komisi.
3.    Seluruh Pengurus dan Perwakilan Wilayah atau Anggota Organisasi NSI hadir dalam Sidang Umum Anggota Organisasi NSI.
4.    Seluruh Pengurus dan Perwakilan Wilayah atau Anggota Organisasi NSI memiliki hak bicara dan hak suara sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga.
5.    Tamu undangan yang hadir memiliki hak bicara, tetapi tidak hak suara.

Sidang Istimewa Anggota
Pasal 11
Sidang Istimewa Anggota yang disebut SIA, merupakan forum permusyawaratan dalam organisasi Organisasi NSI yang dilakukan apabila terjadi situasi darurat maupun terjadi penyimpangan keputusan atau ketetapan Sidang Umum Anggota.
Pasal 12
Sidang Istimewa Anggota memiliki wewenang untuk:
1.    Mengubah ketetapan dan keputusan Sidang Umum Anggota.
2.    Meminta dan Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum atas penyimpangan yang telah dilakukan.
3.    Memberhentikan Ketua Umum atas terjadinya penyimpangan dari Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Sidang Umum Anggota atau Sidang Istimewa Anggota.
4.    Mengangkat dan menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Umum untuk menggantikan Ketua Umum yang telah diberhentikan.
Pasal 13
Syarat pelaksanaan Sidang Istimewa Anggota adalah:
1.    Sidang Istimewa Anggota diusulkan apabila telah mencapai quorum atau minimal dua pertiga anggota, dengan tujuan memperbaiki keadaan organisasi, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga dan keputusan atau ketetapan Sidang Umum Anggota.
2.    Keputusan dan atau Ketetapan Sidang Istimewa Anggota dianggap sah apabila, dihadiri dan atau disetujui oleh quorum atau dua pertiga anggota organisasi.


BAB IV
NASIONAL SOSIALIS INDONESIA (NSI)
Pasal 14
Nama
Nasional Sosialis Indonesia yang selanjutnya disingkat menjadi NSI adalah Organisasi Rakyat Indonesia Nasionalis.

Pasal 15
Kepengurusan
1.    Kepengurusan di masing-masing tingkat wilayah ditetapkan dengan proses pemilihan, dalam suatu sidang anggota.
2.    Pengurus Harian di masing-masing tingkat wilayah dipilih oleh ketua wilayah.
3.    Ketua Umum adalah Kandidat yang terpilih dalam Sidang Umum Anggota atau Sidang Istimewa Anggota dengan cara musyawarah maupun pemilihan.
4.    Pengurus terpilih diharuskan melepas semua jabatan pengurus dari organisasi lain.

Pasal 16
Wewenang Ketua Umum Organisasi NSI
Wewenang Ketua Umum adalah:
1.    Menyusun dan memilih pengurus harian tingkat Nasional.
2.    Menetapkan arah kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga dan hasil Sidang Umum Anggota.
3.    Mengalokasikan dana organisasi untuk kepentingan organisasi, dan tercapainya tujuan organisasi.
4.    Mengusulkan Sidang Istimewa Anggota apabila dirasa perlu untuk mengubah Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga, atau hal-hal lain yang dinilai mendesak.

Pasal 17
Pertanggungjawaban Ketua Umum Organisasi NSI
Ketua Umum dalam melaksanakan kewajiban serta tugas-tugasnya bertanggung jawab penuh kepada Sidang Umum Anggota Organisasi NSI atau Sidang Istimewa Anggota Organisasi NSI.


Pasal 18
Pemberhentian
1.    Ketua Umum hanya dapat diberhentikan melalui Sidang Umum Anggota atau Sidang Istimewa Anggota Organisasi NSI, masing-masing tingkat wilayah menyesuaikan.
2.    Ketua dan pengurus dapat diberhentikan karena:
a.   Menyimpang dari hasil Sidang Umum Anggota atau Sidang Istimewa Anggota Organisasi NSI
b.   Meninggal dunia
c.    Mengundurkan diri
d.   Masa tugas telah berakhir.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1.    Sejak Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga ditetapkan, segala peraturan di bawahnya berlaku sampai dengan ditetapkan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga yang baru.
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian dalam hasil Sidang Umum maupun Sidang Istimewa Anggota.



BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 20
Ketentuan, Ketetapan, dan Keputusan Sidang Umum Anggota Organisasi NSI yang diatur dalam Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga, berlaku sampai dengan Ketentuan, Ketetapan, dan Keputusan Sidang Umum Anggota Organisasi NSI yang baru atau diamandemen.

Pimpinan Sidang
Ketua Sidang                             Wakil Ketua I                            Wakil Ketua II

0 komentar:

Posting Komentar