Nomor : II/NSI/2009
Ditetapkan di :
Jakarta
Hari/Tanggal :
Minggu/20 Desember 2009
Jam
:
13.30 WIB
Tentang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
NASIONAL
SOSIALIS INDONESIA
(NSI)
Anggaran
Dasar Nasional Sosialis Indonesia
Nasional
Sosialis Indonesia yang selanjutnya adalah organisasi sosial politik di
Indonesia. Organisasi sosial politik dibentuk sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku.
Nasional
Sosialis merupakan organisasi sosial politik di Indonesia, yang merupakan wadah
komunikasi, interaksi, dan juga aksi antar rakyat Indonesia yang menginginkan
Indonesia menjadi lebih baik,berdaulat, sejahtera, adil dan makmur.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Nama, Tempat
dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi
Sosial Politik ini bernama Nasional Sosialis Indonesia untuk selanjutnya
disingkat NSI.
Pasal 2
NSI
bertempat dan berkedudukan di Jakarta, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun dengan
Sekretariat Umum di Jakarta.
Asas, Dasar
dan Landasan Operasional
Pasal 3
NSI berlandaskan filosofi dan berasaskan Pancasila.
Pasal 4
NSI berlandaskan konstitusional dan berdasarkan pada
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
NSI berlandaskan operasional pada prinsip Nasional
Sosialis.
Kedaulatan,
Sifat , Semangat dan Prinsip
Pasal 6
Kedaulatan
tertinggi NSI berada di tangan pemimpin utama yang diwujudkan dalam Sidang Umum
Anggota.
Pasal 7
NSI bersifat:
- Nasionalis, berarti pengambilan keputusan, ketetapan, dan berjalannya NSI dilaksanakan atas dasar kepentingan nasional, kepentingan bersama untuk negara dan dijalankan dengan semangat Nasionalisme.
- Kekeluargaan, berarti kegiatan dan proses interaksi antar anggota, maupun dengan bukan anggota dilaksanakan dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.
- Kemandirian, berarti bebas dari keterkaitan secara langsung dari segi struktural maupun fungsional dengan organisasi atau lembaga lain.
- Kesamaan Hak, berarti setiap anggota memiliki kesempatan yang sama dalam NSI.
- Kesatuan, berarti menyatukan setiap elemen bangsa, dalam mencapai cita-cita bersama.
Pasal 8
Prinsip NSI
adalah Ketuhanan, Kemanusiaan, Nasionalisme,
Musyawarah, serta Sosialis.
Tujuan dan
Fungsi
Pasal 9
NSI
bertujuan agar terwujudnya Indonesia yang berdaulat ke dalam dan ke luar,
rakyat yang sejahtera, adil dan makmur.
Fungsi NSI adalah:
- Menjadi tempat berkumpulnya Rakyat Indonesia Nasionalis dalam menjalankan aktivitas organisasi maupun kemasyarakatan.
- Menindak lanjuti aspirasi yang timbul dari anggota maupun masyarakat umum dalam bentuk kebijakan dan program.
- Menjadi jembatan atau penghubung antara anggota, pengurus dan masyarakat umum dengan instansi terkait dalam berbagai aspek.
- Sarana untuk mencapai tujuan organisasi.
BAB II
KEORGANISASIAN
Keanggotaan
dan Keuangan
Pasal 10
Anggota NSI
adalah Rakyat Indonesia Nasionalis yang secara sukarela bergabung dengan
organisasi, tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
memiliki tujuan yang sama dengan organisasi, serta setia menjalankannya.
Pasal 11
Keuangan NSI dapat diperoleh dari:
- Iuran sukarela anggota.
- Usaha-usaha legal dan halal serta tidak bertentangan dengan sifat, prinsip dan tujuan NSI.
- Sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan sifat, prinsip dan tujuan NSI
Komponen
Organisasi
Pasal 12
Komponen keorganisasian NSI terdiri atas:
- Wilayah Komando Nasional, yang mencakup seluruh wilayah Indonesia dan berada di wilayah pusat.
-
Ketua Umum
- Wakil
Ketua Umum
-
Sekretaris
Umum
-
Bendahara Umum
-
Pengurus
Harian
- Wilayah Komando Teritorial, untuk daerah provinsi.
-
Ketua
Teritori
- Wakil
Ketua Teritori
-
Sekretaris
-
Bendahara
-
Pengurus
Harian
- Wilayah Komando Daerah, untuk daerah kabupaten.
-
Ketua Daerah
- Wakil
Ketua Daerah
-
Sekretaris
-
Bendahara
-
Pengurus
Harian
- Wilayah Komando Distrik, untuk daerah kecamatan.
-
Ketua Distrik
- Wakil
Ketua Distrik
-
Sekretaris
-
Bendahara
-
Pengurus
Harian
- Wilayah Komando Lokal, untuk daerah kelurahan/desa.
-
Ketua
Lokal
- Wakil Ketua
Lokal
-
Sekretaris
-
Bendahara
-
Pengurus
Harian
- Dewan Penasihat
-
Ketua Dewan Penasihat
-
Anggota
-
Panitera
Dewan
Pengelolaan
Organisasi
Pasal 13
NSI menganut
sistem dimana aktifitas keorganisasian, dengan menjalankan setiap kegiatan
secara bebas, dengan struktur kepengurusan yang tetap, serta menjalin hubungan
baik dan koordinasi dengan setiap intansi terkait, dan tidak melampaui lingkup
kewenangan dan lingkup kerja masing-masing.
Pengurus
Organisasi dan Periode Kepengurusan
Pasal 14
Pengurus
organisasi NSI dipilih secara langsung oleh anggota sesuai wilayah
masing-masing, dan bertanggung jawab pada Sidang Anggota di masing-masing
wilayah.
Pasal 15
Satu Periode
kepengurusan NSI adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali pada
periode-periode berikutnya apabila masih relevan dan memenuhi syarat dan
ketentuan yang berlaku.
Forum
Pengambilan Keputusan
Pasal 16
Forum Pengambilan Keputusan terdiri atas:
11.
Sidang Umum
Anggota, merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
22. Sidang
Istimewa Anggota, merupakan forum pengambilan keputusan yang dilaksanakan dalam
situasi darurat dalam NSI.
33.
Rapat pleno
NSI.
44.
Rapat
Pengurus NSI.
Lambang dan
Atribut
Pasal 17
Lambang
organisasi adalah lambang NSI, Odal Rune dalam lingkaran, atau belah ketupat
serta masih dalam pengembangan.
Pasal 18
Atribut
organisasi adalah bendera NSI berwarna merah tua(maroon) yang bergambar lambang
NSI.
BAB III
KETENTUAN
TAMBAHAN
Pembubaran
NSI
Pasal 19
Perihal
mengenai pembubaran NSI ditetapkan setelah Sidang Umum Anggota atau Sidang
Istimewa Anggota NSI setelah referendum.
Pasal 20
Pelaksana
referendum adalah suatu badan kerja yang dibentuk oleh Sidang Umum Anggota atau
Sidang Istimewa Anggota NSI.
Pasal 21
Hasil
referendum untuk pembubaran NSI dapat dianggap sah apabila dua pertiga
dari jumlah anggota menggunakan hak pilihnya, dan dua pertiga dari jumlah
tersebut menyatakan setuju.
Pengubahan
Anggaran Dasar
Pasal 22
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pimpinan
Sidang
Ketua
Sidang
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
0 komentar:
Posting Komentar