Pages

Rabu, 15 Februari 2012

AD/ART NSI


Nomor : II/NSI/2009

Ditetapkan di           : Jakarta
Hari/Tanggal           : Minggu/20 Desember 2009
Jam                          : 13.30 WIB


Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
NASIONAL SOSIALIS INDONESIA
(NSI)

Anggaran Dasar Nasional Sosialis Indonesia

Nasional Sosialis Indonesia yang selanjutnya adalah organisasi sosial politik di Indonesia. Organisasi sosial politik dibentuk sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Nasional Sosialis merupakan organisasi sosial politik di Indonesia, yang merupakan wadah komunikasi, interaksi, dan juga aksi antar rakyat Indonesia yang menginginkan Indonesia menjadi lebih baik,berdaulat, sejahtera, adil dan makmur.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Nama, Tempat dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi Sosial Politik ini bernama Nasional Sosialis Indonesia untuk selanjutnya disingkat NSI.
Pasal 2
NSI bertempat dan berkedudukan di Jakarta, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun dengan Sekretariat Umum di Jakarta.

Asas, Dasar dan Landasan Operasional
Pasal 3
NSI berlandaskan filosofi dan berasaskan Pancasila.
Pasal 4
NSI berlandaskan konstitusional dan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
NSI berlandaskan operasional pada prinsip Nasional Sosialis.

Kedaulatan, Sifat , Semangat dan Prinsip
Pasal 6
Kedaulatan tertinggi NSI berada di tangan pemimpin utama yang diwujudkan dalam Sidang Umum Anggota.
Pasal 7
NSI bersifat:
  1. Nasionalis, berarti pengambilan keputusan, ketetapan, dan berjalannya NSI dilaksanakan atas dasar kepentingan nasional, kepentingan bersama untuk negara dan dijalankan dengan semangat Nasionalisme.
  2. Kekeluargaan, berarti kegiatan dan proses interaksi antar anggota, maupun dengan bukan anggota dilaksanakan dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.
  3. Kemandirian, berarti bebas dari keterkaitan secara langsung dari segi struktural maupun fungsional dengan organisasi atau lembaga lain.
  4. Kesamaan Hak, berarti setiap anggota memiliki kesempatan yang sama dalam NSI.
  5. Kesatuan, berarti menyatukan setiap elemen bangsa, dalam mencapai cita-cita bersama.
Pasal 8
Prinsip NSI adalah Ketuhanan, Kemanusiaan, Nasionalisme, Musyawarah, serta Sosialis.

Tujuan dan Fungsi
Pasal 9
NSI bertujuan agar terwujudnya Indonesia yang berdaulat ke dalam dan ke luar, rakyat yang sejahtera, adil dan makmur.
Fungsi NSI adalah:
  1. Menjadi tempat berkumpulnya Rakyat Indonesia Nasionalis dalam menjalankan aktivitas organisasi maupun kemasyarakatan.
  2. Menindak lanjuti aspirasi yang timbul dari anggota maupun masyarakat umum dalam bentuk kebijakan dan program.
  3. Menjadi jembatan atau penghubung antara anggota, pengurus dan masyarakat umum dengan instansi terkait dalam berbagai aspek.
  4. Sarana untuk mencapai tujuan organisasi.



BAB II
KEORGANISASIAN
Keanggotaan dan Keuangan
Pasal 10
Anggota NSI adalah Rakyat Indonesia Nasionalis yang secara sukarela bergabung dengan organisasi, tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki tujuan yang sama dengan organisasi, serta setia menjalankannya.
Pasal 11
Keuangan NSI dapat diperoleh dari:
  1. Iuran sukarela anggota.
  2. Usaha-usaha legal dan halal serta tidak bertentangan dengan sifat, prinsip dan tujuan NSI.
  3. Sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan sifat, prinsip dan tujuan NSI

Komponen Organisasi
Pasal 12
Komponen keorganisasian NSI terdiri atas:
  1. Wilayah Komando Nasional, yang mencakup seluruh wilayah Indonesia dan berada di wilayah pusat.
-          Ketua Umum
-     Wakil Ketua Umum
-          Sekretaris Umum
-          Bendahara Umum
-          Pengurus Harian
  1. Wilayah Komando Teritorial, untuk daerah provinsi.
-          Ketua Teritori
-     Wakil Ketua Teritori
-          Sekretaris
-          Bendahara
-          Pengurus Harian

  1. Wilayah Komando Daerah, untuk daerah kabupaten.
-          Ketua Daerah
-     Wakil Ketua Daerah
-          Sekretaris
-          Bendahara
-          Pengurus Harian
  1. Wilayah Komando Distrik, untuk daerah kecamatan.
-          Ketua Distrik
-     Wakil Ketua Distrik
-          Sekretaris
-          Bendahara
-          Pengurus Harian
  1. Wilayah Komando Lokal, untuk daerah kelurahan/desa.
-          Ketua Lokal
-     Wakil Ketua Lokal
-          Sekretaris
-          Bendahara
-          Pengurus Harian
  1. Dewan Penasihat
-          Ketua Dewan Penasihat
-          Anggota
-          Panitera Dewan

Pengelolaan Organisasi
Pasal 13
NSI menganut sistem dimana aktifitas keorganisasian, dengan menjalankan setiap kegiatan secara bebas, dengan struktur kepengurusan yang tetap, serta menjalin hubungan baik dan koordinasi dengan setiap intansi terkait, dan tidak melampaui lingkup kewenangan dan lingkup kerja masing-masing.

Pengurus Organisasi dan Periode Kepengurusan
Pasal 14
Pengurus organisasi NSI dipilih secara langsung oleh anggota sesuai wilayah masing-masing, dan bertanggung jawab pada Sidang Anggota di masing-masing wilayah.
Pasal 15
Satu Periode kepengurusan NSI adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali pada periode-periode berikutnya apabila masih relevan dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Forum Pengambilan Keputusan
Pasal 16
Forum Pengambilan Keputusan terdiri atas:
11.    Sidang Umum Anggota, merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
22.  Sidang Istimewa Anggota, merupakan forum pengambilan keputusan yang dilaksanakan dalam situasi darurat dalam NSI.
33.    Rapat pleno NSI.
44.    Rapat Pengurus NSI.

Lambang dan Atribut
Pasal 17
Lambang organisasi adalah lambang NSI, Odal Rune dalam lingkaran, atau belah ketupat serta masih dalam pengembangan.
Pasal 18
Atribut organisasi adalah bendera NSI berwarna merah tua(maroon) yang bergambar lambang NSI.


BAB III
KETENTUAN TAMBAHAN
Pembubaran NSI
Pasal 19
Perihal mengenai pembubaran NSI ditetapkan setelah Sidang Umum Anggota atau Sidang Istimewa Anggota NSI setelah referendum.
Pasal 20
Pelaksana referendum adalah suatu badan kerja yang dibentuk oleh Sidang Umum Anggota atau Sidang Istimewa Anggota NSI.


Pasal 21
Hasil referendum untuk pembubaran  NSI dapat dianggap sah apabila dua pertiga dari jumlah anggota menggunakan hak pilihnya, dan dua pertiga dari jumlah tersebut menyatakan setuju.

Pengubahan Anggaran Dasar
Pasal 22
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pimpinan Sidang
Ketua Sidang                                              Wakil Ketua I                            Wakil Ketua II

0 komentar:

Posting Komentar