Nomor : III/NSI/2009
Ditetapkan
di : Jakarta
Hari/Tanggal
: Minggu/20 Desember 2009
Pukul
: 13.30 WIB
Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Nasional Sosialis
Indonesia
(NSI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Anggota
Pasal
1
Anggota NSI adalah Rakyat Indonesia Nasionalis yang sukarela menjadi
anggota, dan memenuhi persyaratan dan ketentuan, serta setia terhadap
organisasi.
Pasal
2
Persyaratan
untuk menjadi anggota resmi Organisasi NSI adalah:
1. Warga Negara asli Indonesia Pria/Wanita.
2. Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia
kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Pendidikan serendah-rendahnya
SMA atau yang sederajat.
5. Berumur serendah-rendahnya 17
tahun.
6. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama
mengikuti organisasi pada tahun pertama. Untuk wanita belum mempunyai anak dan
sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama mengikuti organisasi pada tahun
pertama.
7. Sehat jasmani, rohani dan bebas
narkoba.
8. Tidak memiliki catatan
kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri
Pasal
3
(a)
Anggota
Organisasi NSI akan diberhentikan secara hormat apabila:
1. Atas
permintaan diri sendiri.
2. Telah
berakhirnya masa ikatan dinas.
3. Akan
menjalani masa pensiun.
4. Tidak memenuhi persyaratan
jasmani dan rohani.
5. Alih status menjadi PNS atau
profesi di luar NSI.
6. Menduduki jabatan yang menurut
peraturan Organisasi tidak dapat diduduki oleh anggota aktif Organisasi NSI;
dan;
7. Berdasarkan pertimbangan khusus
untuk kepentingan organisasi.
8. Yang bersangkutan meninggal
dunia.
(b)
Anggota
Organisasi NSI akan diberhentikan secara tidak hormat apabila:
1. Menganut
ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
2. Melakukan
tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa.
3. Dikenai
hukuman pidana yang lebih berat dari hukuman penjara tiga bulan, dan menurut
pertimbangan Organisasi NSI ia tidak dapat lagi dipertahankan.
4. Diketahui bahwa yang
bersangkutan dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar atau tidak
lengkap atau memalsukan dokumen.
5. Mempunyai tabiat yang
nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan disiplin anggota Organisasi NSI.
6. Bunuh diri dengan maksud
menghindari penyidikan, tuntutan hukum atau menghindari tugas yang dibebankan
kepadanya.
7. Meninggal dunia dalam melakukan tindakan kejahatan atau sebagai akibat
dari tindakan kejahatan yang dapat disamakan atau sama seperti subpasal 2 dan 3
di atas.
8. Hidup bersama dengan
wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah dan sesudah ditegur atau
diperingatkan oleh atasannya atau pejabat agama tetapi tetap mempertahankan
status hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah.
9. Melakukan pelanggaran susila
dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).
10. Melakukan pelanggaran susila yang melibatkan sesama Anggota
Organisasi NSI, istri/suami/anak di lingkungan Organisasi NSI.
11. Melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dua belas
tahun atau pidana mati.
12. Melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam organisasi lebih lama dari
tiga bulan dan tidak diketemukan lagi.
13. Berdasarkan hukum disiplin Anggota Organisasi NSI yang sudah dijatuhi
hukuman disiplin minimal empat kali dalam jabatan yang sama dan atau
nyata-nyata tidak mempedulikan segala hukuman disiplin yang dijatuhkan,
sehingga dipandang tidak patut lagi dipertahankan sebagai Anggota Organisasi
NSI.
Hak
dan Kewajiban
Pasal
4
Hak anggota Organisasi
NSI:
a. Mengajukan
aspirasi kepada Organisasi NSI.
b. Mendapat
kesempatan yang sama dalam Organisasi NSI.
c. Aktif
dan berperan serta untuk memajukan atau mempertahankan Organisasi NSI.
d. Memberikan
saran dan kritik kepada kebijakan atau program Organisasi NSI.
Pasal
5
Kewajiban
anggota Organisasi NSI:
a. Menjaga
nama baik Organisasi NSI di setiap saat.
b. Menaati
ketetapan atau keputusan Organisasi NSI sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran
Rumah Tangga yang berlaku.
c. Mendukung
dan melaksanakan setiap program atau kebijakan Organisasi NSI, serta berperan
aktif di dalam setiap kegiatannya.
BAB II
TATA URUTAN PERUNDANGAN
Pasal
6
Tata urutan perundangan Organisasi
NSI:
a. Ketetapan Sidang
Umum Anggota
b. Keputusan Sidang
Umum Anggota
c. Ketetapan
Sidang Istimewa Anggota
d. Keputusan Sidang
Istimewa Anggota
e. Ketetapan Ketua
Umum Organisasi NSI
f. Keputusan
Ketua Umum Organisasi NSI
BAB III
SIDANG UMUM ANGGOTA
NASIONAL SOSIALIS INDONESIA (NSI)
Sidang
Umum Anggota
Pasal
7
Sidang Umum Anggota yang disebut SUA, merupakan forum permusyawaratan
tertinggi dalam Organisasi NSI.
Pasal
8
Putusan Sidang Umum Anggota
terdiri atas:
1. Ketetapan
Sidang Umum Anggota
2. Keputusan
Sidang Umum Anggota
Pasal
9
Sidang Umum
Anggota memiliki wewenang untuk:
1. Membahas
Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Nasional Sosialis Indonesia.
2. Menetapkan
Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Nasional sosialis Indonesia.
3. Menetapkan
tata urutan peraturan keorganisasian Nasional sosialis Indonesia.
4. Meminta
dan Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Nasional Sosialis
Indonesia.
5. Menetapkan
Ketua Umum Nasional Sosialis Indonesia.
Pasal
10
Pelaksana dan peserta Sidang Umum Anggota Organisasi NSI memiliki
ketentuan sebagai berikut:
1. Sidang Umum
Anggota Organisasi NSI dipimpin oleh tiga orang pimpinan sidang dan dibantu
oleh panitera sidang.
2. Persidangan
dapat dibagi menjadi sidang pleno dan sidang komisi.
3. Seluruh
Pengurus dan Perwakilan Wilayah atau Anggota Organisasi NSI hadir dalam Sidang
Umum Anggota Organisasi NSI.
4. Seluruh
Pengurus dan Perwakilan Wilayah atau Anggota Organisasi NSI memiliki hak bicara
dan hak suara sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga.
5. Tamu
undangan yang hadir memiliki hak bicara, tetapi tidak hak suara.
Sidang
Istimewa Anggota
Pasal
11
Sidang Istimewa Anggota yang disebut SIA, merupakan forum permusyawaratan
dalam organisasi Organisasi NSI yang dilakukan apabila terjadi situasi darurat
maupun terjadi penyimpangan keputusan atau ketetapan Sidang Umum Anggota.
Pasal
12
Sidang Istimewa Anggota memiliki
wewenang untuk:
1. Mengubah
ketetapan dan keputusan Sidang Umum Anggota.
2. Meminta
dan Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum atas penyimpangan yang
telah dilakukan.
3. Memberhentikan
Ketua Umum atas terjadinya penyimpangan dari Anggaran Dasar-Anggaran Rumah
Tangga, dan Keputusan Sidang Umum Anggota atau Sidang Istimewa Anggota.
4. Mengangkat
dan menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Umum untuk menggantikan Ketua Umum yang
telah diberhentikan.
Pasal
13
Syarat
pelaksanaan Sidang Istimewa Anggota adalah:
1. Sidang
Istimewa Anggota diusulkan apabila telah mencapai quorum atau minimal dua
pertiga anggota, dengan tujuan memperbaiki keadaan organisasi, karena tidak
sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga dan keputusan atau ketetapan
Sidang Umum Anggota.
2. Keputusan
dan atau Ketetapan Sidang Istimewa Anggota dianggap sah apabila, dihadiri dan
atau disetujui oleh quorum atau dua pertiga anggota organisasi.
BAB IV
NASIONAL SOSIALIS INDONESIA (NSI)
Pasal
14
Nama
Nasional Sosialis Indonesia yang selanjutnya disingkat menjadi NSI adalah
Organisasi Rakyat Indonesia Nasionalis.
Pasal
15
Kepengurusan
1. Kepengurusan
di masing-masing tingkat wilayah ditetapkan dengan proses pemilihan, dalam
suatu sidang anggota.
2. Pengurus
Harian di masing-masing tingkat wilayah dipilih oleh ketua wilayah.
3. Ketua
Umum adalah Kandidat yang terpilih dalam Sidang Umum Anggota atau Sidang
Istimewa Anggota dengan cara musyawarah maupun pemilihan.
4. Pengurus
terpilih diharuskan melepas semua jabatan pengurus dari organisasi lain.
Pasal
16
Wewenang
Ketua Umum Organisasi NSI
Wewenang Ketua Umum adalah:
1. Menyusun
dan memilih pengurus harian tingkat Nasional.
2. Menetapkan
arah kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga dan hasil
Sidang Umum Anggota.
3. Mengalokasikan
dana organisasi untuk kepentingan organisasi, dan tercapainya tujuan
organisasi.
4. Mengusulkan
Sidang Istimewa Anggota apabila dirasa perlu untuk mengubah Anggaran
Dasar-Anggaran Rumah Tangga, atau hal-hal lain yang dinilai mendesak.
Pasal
17
Pertanggungjawaban
Ketua Umum Organisasi NSI
Ketua Umum dalam melaksanakan kewajiban serta tugas-tugasnya bertanggung
jawab penuh kepada Sidang Umum Anggota Organisasi NSI atau Sidang Istimewa
Anggota Organisasi NSI.
Pasal
18
Pemberhentian
1. Ketua
Umum hanya dapat diberhentikan melalui Sidang Umum Anggota atau Sidang Istimewa
Anggota Organisasi NSI, masing-masing tingkat wilayah menyesuaikan.
2. Ketua
dan pengurus dapat diberhentikan karena:
a. Menyimpang
dari hasil Sidang Umum Anggota atau Sidang Istimewa Anggota Organisasi NSI
b. Meninggal
dunia
c. Mengundurkan
diri
d. Masa
tugas telah berakhir.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
19
1. Sejak
Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga ditetapkan, segala peraturan di bawahnya
berlaku sampai dengan ditetapkan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga yang
baru.
2. Hal-hal
yang belum diatur dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian dalam hasil Sidang
Umum maupun Sidang Istimewa Anggota.
BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 20
Ketentuan, Ketetapan, dan Keputusan Sidang Umum Anggota Organisasi NSI
yang diatur dalam Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga, berlaku sampai dengan
Ketentuan, Ketetapan, dan Keputusan Sidang Umum Anggota Organisasi NSI yang
baru atau diamandemen.
Pimpinan
Sidang
Ketua
Sidang
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II