Bahwa yang dimaksud dengan keadilan sosial atau keadilan dalam masyarakat itu amat luas ruang lingkupnya, seluas bidang-bidang kegiatan dalam masyarakat itu sendiri. Didalamnya termasuk bidang-bidang pendidikan, kebudayaan, perekonomian, kehakiman dan aktifitas-aktifitas lainnya yang terdapat dalam masyarakat kita. Intinya adalah pelaksanaan kewajiban dan hak yang telah ditentukan dalam masyarakat, baik oleh anggota masyarakat itu sendiri melalui penguasanya (pemerintahan), maupun kewajiban dan hak yang ditetapkan oleh Tuhan melalui agama-Nya. Menurut sistem (ajaran) NSI, keadilan itu harus diwujudkan, dalam semua jalur tata hubungan manusia, baik hubungannya dengan Tuhan, dengan manusia lain dalam masyarakat, dengan dirinya sendiri dan dengan lingkungan hidupnya (alam).
Didalam NSI keadilan sosial adalah keadilan kemanusiaan yang meliputi seluruh segi dan dasar kehidupan manusia. Ini bukan semata-mata keadilan ekonomi saja, tetapi menyangkut pemikiran dan sikap, hati dan kesadaran. Dengan kata lain, keadilan sosial itu tidak hanya menyangkut nilai-nilai ekonomi dan material saja, akan tetapi nilai-nilai spiritual dan moral bersama-sama. Menurut ajaran (sistem) di dalam NSI, hidup dan kehidupan manusia itu harus didasarkan pada saling kasih mengasihi, kerjasama dan saling tanggung jawab sesama umat manusia (masyarakat). Dalam melaksanakan semua itu unsur-unsur watak manusia dan kemampuan-kemampuan harus senantiasa dipertimbangkan. ini penting, karena di dalam Kitab Suci (agama) telah berbicara tentang manusia dalam berbagai ayatnya, salah satunya yang menyatakan antara lain bahwa manusia itu sangat mencintai harta benda baik yang belum maupun yang telah menjadi harta kekayaannya. Jiwa manusia itu cenderung kepada kerakusan (didalam ayat yg lain) dan juga sifat kikir. Sifat-sifat manusia yang demikian itu, berdampingan dengan pernyataan Tuhan (Allah) dalam berbagai ayat lain tentang "Rahmat Tuhan" yang meliputi segala sesuatu.
Luasnya rahmat Tuhan dan adanya sifat-sifat pada manusia seperti yang dikemukakan oleh Kitab Suci itu menyebabkan perlunya ditetapkannya aturan-aturan yang sama sekali tidak boleh pula mengabaikan sifat-sifat manusia yng demikian dan tidak boleh pula mengabaikan kepentingan dari sifat-sifat keserakahan manusia. Oleh sebab itu didalam (sistem) NSI menyatakan bahwa pelanggaran hak-hak masyarakat karena kerakusan individu itu merupakan penindasan sosial. Dan penindasan ini bertentangan dengan konsep keadilan sosial menurut Ns Indonesia....
Nomor : 06/III/2012/Ns Ind
0 komentar:
Posting Komentar