Pages

Jumat, 16 Maret 2012

Keadilan Sosial Menurut Ns Indonesia (NSI) bagian (2)

Di dalam sistem (konsep) NSI maka negara (pemerintah) akan menjamin hak-hak masyarakat, usaha dan kemampuan-kemampuan individu. Harus ada jaminan untuk kebebasan individu berbuat dalam batas-batas kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Ini berarti keadilan di dalam (konsep) NSI adalah persamaan dalam kesempatan dan kebebasan untuk mengembangkan bakat dalam batas-batas yang tidak menimbulkan pertentangan dengan cita-cita hidup masyarakat yang lebih tinggi.

Oleh karena nilai-nilai dan sumber daya itu adalah beraneka warna dan saling berjalin satu dengan yang lain, maka NSI tidak hendak memaksakan "Persamaan Ekonomi" dalam arti harfiahnya yang sempit, karena yang demikian itu bertentangan dengan kenyataan dasar bahwa masing-masing individu itu mempunyai bakat yang berbeda.

Dalam hubungan ini perlu dikemukakan bahwa (konsep) NSI membuka pinti, berdasarkan asas persamaan kesempatan dan keadilan bagi setiap orang, untuk mencapai sesuatu melalui kerja keras. Ini mempunyai makna bahwa hasil yang diperoleh seseorang akan berbeda-beda pula menurut peranan dan usaha yang dilakukannya untuk memperoleh sesuatu. Dengan demikian, status, pendidikan, asal keturunan atau pembatasan-pembatasan apapun yang menghalangi  setiap usaha untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya dalam batas-batas kesejahteraan masyarakat, tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang. Namun, perlu segera ditambahkan bahwa (konsep) NSI melarang orang bertindak sewenang-wenang tanpa kendali yang mengarah pada perlombaan pengumpulan harta kekayaan dan pemuasan nafsu badani yang pada akhirnya akan menimbulkan bencana dan jurang yang dalam, dalam kehidupan masyarakat.

Konsep di dalam NSI jelas yaitu, untuk mewujudkan keadilan sosial, harus diciptakan dan dijamin persamaan dan keseimbangan dalam memenuhi berbagai kepentingan dalam kehidupan, segala kepentingan hidup didunia ini dan kehidupan setelah kematian (akhirat) kelak, harus diperhatikan dengan sebaik-baiknya.

Konsep terarah NS Indonesia dalam memadukan kepentingan-kepentingan yang bebagai macam itu. Dengan demikian, akan tercipta suatu kesatuan yang serba mencakup, beraneka tetapi serasi. Kesatuan itu harus diselaraskan dengan kesatuan alam semesta yang lebih besar, denga kesatuan kehidupan dan kesatuan umat manusia...
Salam Kejayaan.. 88

Nomor : 07/III/2012/Ns Ind

0 komentar:

Posting Komentar