Pages

Minggu, 18 Maret 2012

Hak dan Kewajiban didalam sistem Ns Indonesia (NSI), bagian (2)

2. Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban

Didalam Kitab suci pada hakekatnya jin dan manusia diciptakan untuk mengemban kewajiban-kewajiban, yaitu menyembah Tuhannya, artinya manusia harus berbicara dahulu tentang kewajiban dan kemudian setelah kewajiban itu diletakkan pada setiap diri manusia barulah lahir hak-hak manusia. Intinya apabila kewajiban-kewajiban itu telah dipenuhi maka dengan sendirinya ia akan memperoleh hak-haknya, dengan kata lain hak-hak manusia merupakan imbalan dari pada kewajiban-kewajiban yang telah ditunaikannya.

Salah satu konsep (sistem/hukum) didalam NSI adalah memberikan kepada setiap manusia kewajiban-kewajiban sebagai tugasnya yang pertama dan utama, berlainan dengan sistem hukum barat (sekuler) yang mengutamakan hak-hak seseorang. Dalam hukum NSI hak itu baru ada setelah kewajiban dilaksanakan dan ditunaikan. Hukum NSI akan menggariskan agar manusia mencapai suatu keseimbangan dan harmoni antara kewajiban-kewajiban dan hak-haknya. Suatu keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat merupakan suatu kebutuhan mutlak bagi kelangsungan hidup umat manusia.

Kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat hendaknya selalu beriringan dan bukan antagonistis atau kontradiktif. Dengan ini kita (NSI) menyimpulkan atau menyatakan bahwa pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat merupakan satu massalah yang sangat penting pada zaman sekarang dan menimbulkan banyak cabang permasalahan lainnya. Inti persoalannya adalah mengenai hubungan dan perimbangan antara kewajiban dan hak manusia.

Kita mengambil contoh dua pola ideologi internasional yang bertolak belakang satu dengan yang lainnya. (dua ideologi ini sebenarnya adalah buatan yahudi yang dipergunakan untuk proyek jangka panjang mrk). :
* Liberal-Kapitalisme
Pola ideologi ini telah bersikap sangat keterlaluan membela kebebasan, hak-hak dan kehormatan pribadi, sehingga seringkali liberalisme memejamkan mata terhadap tindakan-tindakan yang melewati batas oleh pribadi-pribadi dan tindakan-tindakan itu sangat merugikan kepentingan masyarakat. Pola ideologi liberalisme telah menjadikan pribadi-pribadi manusia setaraf dengan masyarakat, dengan mengutamakan hak-hak politik mereka dan mengabaikan sama sekali hak-hak ekonomi serta tanpa jaminan yang pasti mengenai sandang pangan.
* Sosialisme (komunis)
Pola yang kedua ini memusatkan usahanya untuk kepentingan masyarakat akan tetapi mengabaikan kepentingan individu, dan tidak mau mengakui serta tidak membolehkan perorangan menikmati hasil jerih payah usahanya sendiri. Hak-hak perorangan telah dilucuti, demikian pula hak-hak asasi manusia. Bersamaan dengan pengadaaan sandang pangan bagi anggota masyarakat, sehingga melindungi mereka dari bahaya kelaparan dan pengangguran, pada waktu itu pula semua hak-hak politik, sosial dan kemerdekaan pribadi setiap manusia dirampas. Semua kegiatan pribadi yang menyangkut hak-hak asasinya sebagai manusia dikekang dan dibelenggu, dengan alasan agar tidak disalah gunakan secara bertentangan dengan kepentingan masyarakat, sekalipun aktivitas perorangan itu menurut faktanya bermanfaat bagi kepentingan orang banyak(masyarakat).

Ternyata, kedua pola pemikiran tersebut menimbulkan dis-harmoni dan ketidakseimbangan dalam tata kehidupan manusia. Pola pemikiran liberalisme terlalu mementingkan pribadi manusia sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat. Sedangkan pola pemikiran komunis (sosialisme) terlalu memikirkan aspek-aspek sosial ekonomi masyarakat dan mengabaikan hak-hak asasi manusia, bahkan hak untuk menikmati hasil jerih payahnya sendiri. Dalam keadaan seperti ini manusia selalu terombang-ambing dan tidak pernah menemukan kebahagiaan yang sesungguhnya. Hidup dalam dua pemikiran itu (liberalisme-kapitalis atau sosialisme-komunis) pada hakekatnya menyebabkan manusia mengalami kebahagiaan yang semu serta terdapat dis-harmoni. Berbeda dengan dua pemikiran tersebut maka pola (sistem) di dalam NSI yang berasaskan Ketuhanan telah menempatkan kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat secara berkaitan satu dengan yang lainnya, timbal balik dan berimbang dengan mendahulukan dan mengutamakan kewajiban-kewajiban perorangan dari pada hak-haknya. Setiap individu, sebagai anggota masyarakat berkewajiban melayani kepentingan masyarakat sesuai dengan bakat dan keahliannya dan menjadi kewajiban masyarakat untuk tidak membenarkan setiap orang mengabaikan tugasnya masing-masing terhadap masyarakat, oleh karena, suatu masyarakat baik kecil maupun besar, mempunyai kebutuhan-kebutuhan untuk mempertahankan eksistensi masyarakat itu. Dalam suatu masyarakat modern dengan pembagian tugas yang sempurna, harus ada berbagai macam profesi, misalnya dokter, sarjana hukum, insinyur, guru, wartawan, pedagang, pengusaha, petani dan lain-lain. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan profesi-profesi itu, maka dalam satu lingkungan masyarakat harus ada angota-anggota masyarakat sesuai dengan bakat dan keahliannya mengisi profesi-profesi yang dimaksud. Didalam hukum NSI tugas-tugas tersebut dinamakan Kewajiban Kolektif yang apabila dilaksanakan oleh sebagian atau sejumlah anggota masyarakat maka anggota -anggotavmasyarakat lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban itu dianggap telah menuaikan kewajiban-kewajiban tersebut, sehingga mereka bebas dari tuntutan pertanggung jawaban. Sebaliknya adalah Kewajiban Individual yaitu pertanggung jawaban pribadi atas nama Agama terhadap Tuhannya.

Contoh Kewajiban Kolektif didalam hukum NSI yaitu bahwa masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah berkewajiban mendidik dan mendorong warga masyarakat untuk melaksanakan tugas-tugas termasuk yang didalam kewajiban kolektif dan menyediakan segala fasilitas yang dibutuhkan. Apabila suatu pemerintah lalai melaksanakan tugas-tugas itu maka rakyat berkewajiban menuntut atau menegur agar pemerintah memenuhi kewajiban tersebut, dan apabila tuntutan tersebut tidak dilaksanakan maka rakyat berkewajiban mengganti (aparatur) pemerintah tersebut dengan (aparatur) pemerintah yang lain, karena itu merupakan amanat dan sangsi bagi (aparatur) pemerintah yang lalai sesuai dengan sumpah sebelum dilantik sebagai (aparatur) pemerintah. Dengan ini dipastikan segala kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi.

Salam Kejayaan...

Nomor 09/III/2012/Ns Ind


0 komentar:

Posting Komentar