1. Kewajiban kepada Tuhan
2. Kewajiban terhadap Negara
3. Kewajiban terhadap diri sendiri
4. Kewajiban terhadap keluarga
5. Kewajiban terhadap tetangga
6. Kewajiban terhadap Tenaga Kerja (buruh/karyawan)
7. Kewajiban terhadap harta
8. Kewajiban terhadap alam
Pembagian ini hanyalah pengelompokan kewajiban secara garis besar, yang bertitik tolak bahwa manusia manusia diciptakan oleh Tuhan (Allah) sebagai hamba, khalifah di muka bumi ini untuk menunaikan tugas dan kewajiban yaitu mengabdikan diri kepada Sang Pencipta dan beramal baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, tetangga, sesama anggota masyarakat, terhadap Negara dan lingkungan hidupnya. Ini semua merupakan satu rangkaian mata rantai yang merekat erat dan tidak terpisahkan satu dengan yang lain. Semua kewajiban-kewajiban itu bila ditinjau dari segi iman (agama), kelak di akhirat akan dituntut pertanggung jawabannya dari setiap individu. Oleh karena itu, kewajiban-kewajiban tersebut tidak hanya menimbulkan hak-hak, akan tetapi juga lebih daripada itu, setiap orang yang menunaikannya akan memperoleh ganjaran (pahala) di akhirat nanti. Dengan demikian kewajiban-kewajiban manusia selama hidupnya di dunia apabila ditunaikan dengan baik, merupakan amal ibadah baik bersifat perseorangan maupun bersifat umum yang ganjarannya (pahala) akan diterima diakhirat nanti.
Kewajiban-kewajiban tersebut diatas dapat lansung menimbulkan atau melahirkan hak-hak bagi dirinya, contoh kecil : Kewajiban seorang suami atau ayah terhadap keluarganya, antara lain memenuhi segala keperluan hidup keluarganya sesuai dengan kemampuannya dapat menimbulkan atau melahirkan haknya terhadap istri dan anak-anaknya bahwa mereka wajib taat dan patuh kepada suami/ayah sebagai kepala keluarga, dan sekaligus juga si istri sebagai ibu rumah tangga berkewajiban mengelola rumah tangga dan belanja rumah tangga dengan baik. Ini merupakan kewajiban istri terhadap keluarga dengan imbalan haknya antara lain nafkah dan biaya hidup dari suaminya.
Kewajiban seseorang terhadap tetangga, menimbulkan haknya terhadap tetangganya. Apabila seseorang itu diwajibkan berbuat baik terhadap tetangganya, maka ia berhak pula atas perbuatan baik terhadap tetangganya. Dalam contoh kecil ini kita bisa melihat adanya perimbangan antara kewajiban dan hak. Kewajiban seseorang terhadap masyarakat lain seperti para pekerjanya, karyawan/buruh dengan membayar upah atau gaji menimbulkan haknya dari buruh, kewajiban mereka setelah digaji yaitu meningkatkan kinerja serta berprestasi. Kewajiban masyarakat dapat pula berwujud kewajiban sosial pembayaran pajak, sumbangan atau pembayaran pajak sebanyak 2,5% (menurut hukum agama) dari harta yang dimiliki seseorang.
Kewajiban-kewajiban tersebut diatas dapat lansung menimbulkan atau melahirkan hak-hak bagi dirinya, contoh kecil : Kewajiban seorang suami atau ayah terhadap keluarganya, antara lain memenuhi segala keperluan hidup keluarganya sesuai dengan kemampuannya dapat menimbulkan atau melahirkan haknya terhadap istri dan anak-anaknya bahwa mereka wajib taat dan patuh kepada suami/ayah sebagai kepala keluarga, dan sekaligus juga si istri sebagai ibu rumah tangga berkewajiban mengelola rumah tangga dan belanja rumah tangga dengan baik. Ini merupakan kewajiban istri terhadap keluarga dengan imbalan haknya antara lain nafkah dan biaya hidup dari suaminya.
Kewajiban seseorang terhadap tetangga, menimbulkan haknya terhadap tetangganya. Apabila seseorang itu diwajibkan berbuat baik terhadap tetangganya, maka ia berhak pula atas perbuatan baik terhadap tetangganya. Dalam contoh kecil ini kita bisa melihat adanya perimbangan antara kewajiban dan hak. Kewajiban seseorang terhadap masyarakat lain seperti para pekerjanya, karyawan/buruh dengan membayar upah atau gaji menimbulkan haknya dari buruh, kewajiban mereka setelah digaji yaitu meningkatkan kinerja serta berprestasi. Kewajiban masyarakat dapat pula berwujud kewajiban sosial pembayaran pajak, sumbangan atau pembayaran pajak sebanyak 2,5% (menurut hukum agama) dari harta yang dimiliki seseorang.
Nomor : 10/IV/2012/Ns Ind