Pages

Sabtu, 31 Maret 2012

Hak dan Kewajiban didalam sistem Ns Indonesia (NSI), bagian (3)

 Jenis-jenis kewajiban manusia didalam sistem NSI

1. Kewajiban kepada Tuhan
2. Kewajiban terhadap Negara
3. Kewajiban terhadap diri sendiri
4. Kewajiban terhadap keluarga
5. Kewajiban terhadap tetangga
6. Kewajiban terhadap Tenaga Kerja (buruh/karyawan)
7. Kewajiban terhadap harta
8. Kewajiban terhadap alam

Pembagian ini hanyalah pengelompokan kewajiban secara garis besar, yang bertitik tolak bahwa manusia manusia diciptakan oleh Tuhan (Allah) sebagai hamba, khalifah di muka bumi ini untuk menunaikan tugas dan kewajiban yaitu mengabdikan diri kepada Sang Pencipta dan beramal baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, tetangga, sesama anggota masyarakat, terhadap Negara dan lingkungan hidupnya. Ini semua merupakan satu rangkaian mata rantai yang merekat erat dan tidak terpisahkan satu dengan yang lain. Semua kewajiban-kewajiban itu bila ditinjau dari segi iman (agama), kelak di akhirat akan dituntut pertanggung jawabannya dari setiap individu. Oleh karena itu, kewajiban-kewajiban tersebut tidak hanya menimbulkan hak-hak, akan tetapi juga lebih daripada itu, setiap orang yang menunaikannya akan memperoleh ganjaran (pahala) di akhirat nanti. Dengan demikian kewajiban-kewajiban manusia selama hidupnya di dunia apabila ditunaikan dengan baik, merupakan amal ibadah baik bersifat perseorangan maupun bersifat umum yang ganjarannya (pahala) akan diterima diakhirat nanti.

Kewajiban-kewajiban tersebut diatas dapat lansung menimbulkan atau melahirkan hak-hak bagi dirinya, contoh kecil : Kewajiban seorang suami atau ayah terhadap keluarganya, antara lain memenuhi segala keperluan hidup keluarganya sesuai dengan kemampuannya dapat menimbulkan atau melahirkan haknya terhadap istri dan anak-anaknya bahwa mereka wajib taat dan patuh kepada suami/ayah sebagai kepala keluarga, dan sekaligus juga si istri sebagai ibu rumah tangga berkewajiban mengelola rumah tangga dan belanja rumah tangga dengan baik. Ini merupakan kewajiban istri terhadap keluarga dengan imbalan haknya antara lain nafkah dan biaya hidup dari suaminya.

Kewajiban seseorang terhadap tetangga, menimbulkan haknya terhadap tetangganya. Apabila seseorang itu diwajibkan berbuat baik terhadap tetangganya, maka ia berhak pula atas perbuatan baik terhadap tetangganya. Dalam contoh kecil ini kita bisa melihat adanya perimbangan antara kewajiban dan hak. Kewajiban seseorang terhadap masyarakat lain seperti para pekerjanya, karyawan/buruh dengan membayar upah atau gaji menimbulkan haknya dari buruh, kewajiban mereka setelah digaji yaitu meningkatkan kinerja serta berprestasi. Kewajiban masyarakat dapat pula berwujud kewajiban sosial pembayaran pajak, sumbangan atau pembayaran pajak sebanyak 2,5% (menurut hukum agama) dari harta yang dimiliki seseorang.

  Nomor : 10/IV/2012/Ns Ind

Minggu, 18 Maret 2012

Hak dan Kewajiban didalam sistem Ns Indonesia (NSI), bagian (2)

2. Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban

Didalam Kitab suci pada hakekatnya jin dan manusia diciptakan untuk mengemban kewajiban-kewajiban, yaitu menyembah Tuhannya, artinya manusia harus berbicara dahulu tentang kewajiban dan kemudian setelah kewajiban itu diletakkan pada setiap diri manusia barulah lahir hak-hak manusia. Intinya apabila kewajiban-kewajiban itu telah dipenuhi maka dengan sendirinya ia akan memperoleh hak-haknya, dengan kata lain hak-hak manusia merupakan imbalan dari pada kewajiban-kewajiban yang telah ditunaikannya.

Salah satu konsep (sistem/hukum) didalam NSI adalah memberikan kepada setiap manusia kewajiban-kewajiban sebagai tugasnya yang pertama dan utama, berlainan dengan sistem hukum barat (sekuler) yang mengutamakan hak-hak seseorang. Dalam hukum NSI hak itu baru ada setelah kewajiban dilaksanakan dan ditunaikan. Hukum NSI akan menggariskan agar manusia mencapai suatu keseimbangan dan harmoni antara kewajiban-kewajiban dan hak-haknya. Suatu keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat merupakan suatu kebutuhan mutlak bagi kelangsungan hidup umat manusia.

Kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat hendaknya selalu beriringan dan bukan antagonistis atau kontradiktif. Dengan ini kita (NSI) menyimpulkan atau menyatakan bahwa pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat merupakan satu massalah yang sangat penting pada zaman sekarang dan menimbulkan banyak cabang permasalahan lainnya. Inti persoalannya adalah mengenai hubungan dan perimbangan antara kewajiban dan hak manusia.

Kita mengambil contoh dua pola ideologi internasional yang bertolak belakang satu dengan yang lainnya. (dua ideologi ini sebenarnya adalah buatan yahudi yang dipergunakan untuk proyek jangka panjang mrk). :
* Liberal-Kapitalisme
Pola ideologi ini telah bersikap sangat keterlaluan membela kebebasan, hak-hak dan kehormatan pribadi, sehingga seringkali liberalisme memejamkan mata terhadap tindakan-tindakan yang melewati batas oleh pribadi-pribadi dan tindakan-tindakan itu sangat merugikan kepentingan masyarakat. Pola ideologi liberalisme telah menjadikan pribadi-pribadi manusia setaraf dengan masyarakat, dengan mengutamakan hak-hak politik mereka dan mengabaikan sama sekali hak-hak ekonomi serta tanpa jaminan yang pasti mengenai sandang pangan.
* Sosialisme (komunis)
Pola yang kedua ini memusatkan usahanya untuk kepentingan masyarakat akan tetapi mengabaikan kepentingan individu, dan tidak mau mengakui serta tidak membolehkan perorangan menikmati hasil jerih payah usahanya sendiri. Hak-hak perorangan telah dilucuti, demikian pula hak-hak asasi manusia. Bersamaan dengan pengadaaan sandang pangan bagi anggota masyarakat, sehingga melindungi mereka dari bahaya kelaparan dan pengangguran, pada waktu itu pula semua hak-hak politik, sosial dan kemerdekaan pribadi setiap manusia dirampas. Semua kegiatan pribadi yang menyangkut hak-hak asasinya sebagai manusia dikekang dan dibelenggu, dengan alasan agar tidak disalah gunakan secara bertentangan dengan kepentingan masyarakat, sekalipun aktivitas perorangan itu menurut faktanya bermanfaat bagi kepentingan orang banyak(masyarakat).

Ternyata, kedua pola pemikiran tersebut menimbulkan dis-harmoni dan ketidakseimbangan dalam tata kehidupan manusia. Pola pemikiran liberalisme terlalu mementingkan pribadi manusia sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat. Sedangkan pola pemikiran komunis (sosialisme) terlalu memikirkan aspek-aspek sosial ekonomi masyarakat dan mengabaikan hak-hak asasi manusia, bahkan hak untuk menikmati hasil jerih payahnya sendiri. Dalam keadaan seperti ini manusia selalu terombang-ambing dan tidak pernah menemukan kebahagiaan yang sesungguhnya. Hidup dalam dua pemikiran itu (liberalisme-kapitalis atau sosialisme-komunis) pada hakekatnya menyebabkan manusia mengalami kebahagiaan yang semu serta terdapat dis-harmoni. Berbeda dengan dua pemikiran tersebut maka pola (sistem) di dalam NSI yang berasaskan Ketuhanan telah menempatkan kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat secara berkaitan satu dengan yang lainnya, timbal balik dan berimbang dengan mendahulukan dan mengutamakan kewajiban-kewajiban perorangan dari pada hak-haknya. Setiap individu, sebagai anggota masyarakat berkewajiban melayani kepentingan masyarakat sesuai dengan bakat dan keahliannya dan menjadi kewajiban masyarakat untuk tidak membenarkan setiap orang mengabaikan tugasnya masing-masing terhadap masyarakat, oleh karena, suatu masyarakat baik kecil maupun besar, mempunyai kebutuhan-kebutuhan untuk mempertahankan eksistensi masyarakat itu. Dalam suatu masyarakat modern dengan pembagian tugas yang sempurna, harus ada berbagai macam profesi, misalnya dokter, sarjana hukum, insinyur, guru, wartawan, pedagang, pengusaha, petani dan lain-lain. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan profesi-profesi itu, maka dalam satu lingkungan masyarakat harus ada angota-anggota masyarakat sesuai dengan bakat dan keahliannya mengisi profesi-profesi yang dimaksud. Didalam hukum NSI tugas-tugas tersebut dinamakan Kewajiban Kolektif yang apabila dilaksanakan oleh sebagian atau sejumlah anggota masyarakat maka anggota -anggotavmasyarakat lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban itu dianggap telah menuaikan kewajiban-kewajiban tersebut, sehingga mereka bebas dari tuntutan pertanggung jawaban. Sebaliknya adalah Kewajiban Individual yaitu pertanggung jawaban pribadi atas nama Agama terhadap Tuhannya.

Contoh Kewajiban Kolektif didalam hukum NSI yaitu bahwa masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah berkewajiban mendidik dan mendorong warga masyarakat untuk melaksanakan tugas-tugas termasuk yang didalam kewajiban kolektif dan menyediakan segala fasilitas yang dibutuhkan. Apabila suatu pemerintah lalai melaksanakan tugas-tugas itu maka rakyat berkewajiban menuntut atau menegur agar pemerintah memenuhi kewajiban tersebut, dan apabila tuntutan tersebut tidak dilaksanakan maka rakyat berkewajiban mengganti (aparatur) pemerintah tersebut dengan (aparatur) pemerintah yang lain, karena itu merupakan amanat dan sangsi bagi (aparatur) pemerintah yang lalai sesuai dengan sumpah sebelum dilantik sebagai (aparatur) pemerintah. Dengan ini dipastikan segala kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi.

Salam Kejayaan...

Nomor 09/III/2012/Ns Ind


Sabtu, 17 Maret 2012

Hak dan Kewajiban didalam sistem Ns Indonesia (NSI), bagian (1)

1. Dasar

Selama ini masyarakat Indonesia terkontaminasi oleh pemikiran-pemikiran barat yang berkembang yaitu mementingkan individu. Akibatnya pola berfikir kebanyakan manusia lebih difokuskan pada hak-hak asasi daripada kewajiban-kewajibannya. Para ahli barat tampaknya sangat dipengaruhi oleh paham individualisme, sehingga hak-hak manusia dianggap lebih utama dari kewajiban-kewajibannya.

Hampir pada setiap waktu dan dimana-mana, orang berbicara tentang hak-hak manusia sedangkan kewajiban-kewajiban manusia seolah-olah dilupakan dan tampaknya kurang mendapat perhatian. Orang berpendapat hak-hak manusia lebih utama dari kewaijaban-kewajibannya dan sangat sering pula terdengar dimanapun dan kapanpun, orang lebih banyak menuntut hak-haknya, daripada mendahulukan kewajiban-kewajibannya.

Ini terjadi dalam kehidupan sehari-hari mulai dari tuntutan secara individual tentang hak-hak manusia, misalnya tuntutan buruh/karyawan agar dinaikan upah minimal mereka. Ini adalah gambaran keadaan yang terjadi setiap hari. Manusia hanya mementingkan hak-haknya tanpa pernah mempersoalkan kewajiban-kewajibannya. Ini semua adalah dampak dari individualisme yang pada hakekatnya sangat mementingkan individu dan hak-haknya.

Kalau pemikiran-pemikiran barat yang sekuler itu sangat mementingkan hak-hak manusia dan menomorduakan kewajiban-kewajiban manusia bagaimanakah (konsep) NSI mengenai hubungan antara kewajiban-kewajiban dan hak-hak manusia. Manakah yang lebih penting, kewajiban-kewajiban atau hak-haknya? Apakah hak-hak manusia itu berdiri sendiri tanpa didukung oleh kewajiban-kewajibannya? semua ini akan dibahas pada bagian kedua dari tulisan ini..
Salam Kejayaan...

Nomor : 08/III/2012/Ns Ind

Jumat, 16 Maret 2012

Keadilan Sosial Menurut Ns Indonesia (NSI) bagian (2)

Di dalam sistem (konsep) NSI maka negara (pemerintah) akan menjamin hak-hak masyarakat, usaha dan kemampuan-kemampuan individu. Harus ada jaminan untuk kebebasan individu berbuat dalam batas-batas kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Ini berarti keadilan di dalam (konsep) NSI adalah persamaan dalam kesempatan dan kebebasan untuk mengembangkan bakat dalam batas-batas yang tidak menimbulkan pertentangan dengan cita-cita hidup masyarakat yang lebih tinggi.

Oleh karena nilai-nilai dan sumber daya itu adalah beraneka warna dan saling berjalin satu dengan yang lain, maka NSI tidak hendak memaksakan "Persamaan Ekonomi" dalam arti harfiahnya yang sempit, karena yang demikian itu bertentangan dengan kenyataan dasar bahwa masing-masing individu itu mempunyai bakat yang berbeda.

Dalam hubungan ini perlu dikemukakan bahwa (konsep) NSI membuka pinti, berdasarkan asas persamaan kesempatan dan keadilan bagi setiap orang, untuk mencapai sesuatu melalui kerja keras. Ini mempunyai makna bahwa hasil yang diperoleh seseorang akan berbeda-beda pula menurut peranan dan usaha yang dilakukannya untuk memperoleh sesuatu. Dengan demikian, status, pendidikan, asal keturunan atau pembatasan-pembatasan apapun yang menghalangi  setiap usaha untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya dalam batas-batas kesejahteraan masyarakat, tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang. Namun, perlu segera ditambahkan bahwa (konsep) NSI melarang orang bertindak sewenang-wenang tanpa kendali yang mengarah pada perlombaan pengumpulan harta kekayaan dan pemuasan nafsu badani yang pada akhirnya akan menimbulkan bencana dan jurang yang dalam, dalam kehidupan masyarakat.

Konsep di dalam NSI jelas yaitu, untuk mewujudkan keadilan sosial, harus diciptakan dan dijamin persamaan dan keseimbangan dalam memenuhi berbagai kepentingan dalam kehidupan, segala kepentingan hidup didunia ini dan kehidupan setelah kematian (akhirat) kelak, harus diperhatikan dengan sebaik-baiknya.

Konsep terarah NS Indonesia dalam memadukan kepentingan-kepentingan yang bebagai macam itu. Dengan demikian, akan tercipta suatu kesatuan yang serba mencakup, beraneka tetapi serasi. Kesatuan itu harus diselaraskan dengan kesatuan alam semesta yang lebih besar, denga kesatuan kehidupan dan kesatuan umat manusia...
Salam Kejayaan.. 88

Nomor : 07/III/2012/Ns Ind

Kamis, 15 Maret 2012

Keadilan Sosial Menurut Ns Indonesia (NSI) bagian (1)

Bahwa yang dimaksud dengan keadilan sosial atau keadilan dalam masyarakat itu amat luas ruang lingkupnya, seluas bidang-bidang kegiatan dalam masyarakat itu sendiri. Didalamnya termasuk bidang-bidang pendidikan, kebudayaan, perekonomian, kehakiman dan aktifitas-aktifitas lainnya yang terdapat dalam masyarakat kita. Intinya adalah pelaksanaan kewajiban dan hak yang telah ditentukan dalam masyarakat, baik oleh anggota masyarakat itu sendiri melalui penguasanya (pemerintahan), maupun kewajiban  dan hak yang ditetapkan oleh Tuhan melalui agama-Nya. Menurut sistem (ajaran) NSI, keadilan itu harus diwujudkan, dalam semua jalur tata hubungan manusia, baik hubungannya dengan Tuhan, dengan manusia lain dalam masyarakat, dengan dirinya sendiri dan dengan lingkungan hidupnya (alam).

Didalam NSI keadilan sosial adalah keadilan kemanusiaan yang meliputi seluruh segi dan dasar kehidupan manusia. Ini bukan semata-mata keadilan ekonomi saja, tetapi menyangkut pemikiran dan sikap, hati dan kesadaran. Dengan kata lain, keadilan sosial itu tidak hanya menyangkut nilai-nilai ekonomi dan material saja, akan tetapi nilai-nilai spiritual dan moral bersama-sama. Menurut ajaran (sistem) di dalam NSI, hidup dan kehidupan manusia itu harus didasarkan pada saling kasih mengasihi, kerjasama dan saling tanggung jawab sesama umat manusia (masyarakat). Dalam melaksanakan semua itu unsur-unsur watak manusia dan kemampuan-kemampuan harus senantiasa dipertimbangkan. ini penting, karena di dalam Kitab Suci (agama) telah berbicara tentang manusia dalam berbagai ayatnya, salah satunya yang menyatakan antara lain bahwa manusia itu sangat mencintai harta benda baik yang belum maupun yang telah menjadi harta kekayaannya. Jiwa manusia itu cenderung kepada kerakusan (didalam ayat yg lain) dan juga sifat kikir. Sifat-sifat manusia yang demikian itu, berdampingan dengan pernyataan Tuhan (Allah) dalam berbagai ayat lain tentang "Rahmat Tuhan" yang meliputi segala sesuatu.

Luasnya rahmat Tuhan dan adanya sifat-sifat pada manusia seperti yang dikemukakan oleh Kitab Suci itu menyebabkan perlunya ditetapkannya aturan-aturan yang sama sekali tidak boleh pula mengabaikan sifat-sifat manusia yng demikian dan tidak boleh pula mengabaikan kepentingan dari sifat-sifat keserakahan manusia. Oleh sebab itu didalam (sistem) NSI menyatakan bahwa pelanggaran hak-hak masyarakat karena kerakusan individu itu merupakan penindasan sosial. Dan penindasan ini bertentangan dengan konsep keadilan sosial menurut Ns Indonesia....

Nomor : 06/III/2012/Ns Ind